Nasional . 13/07/2022, 14:03 WIB
"Penting ditekankan bahwa seluruh delik korupsi di dalam UU Tipikor merupakan delik biasa, bukan aduan. Jadi, aparat penegak hukum bisa bergerak sendiri tanpa harus menunggu aduan atau laporan masyarakat," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan pihaknya sudah meneruskan penetapan sidang etik Lili berikut laporan dugaan gratifikasi ke pimpinan KPK.
"Sudah dikirim," kata Albertina.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com