Ini Alasan Dishub DKI Jakarta Batalkan Aturan Pemisahan Penumpang Pria dan Perempuan di Angkot

fin.co.id - 13/07/2022, 17:02 WIB

Ini Alasan Dishub DKI Jakarta Batalkan Aturan Pemisahan Penumpang Pria dan Perempuan di Angkot

Jaklingko atau angkutan umum perkotaan DKI Jakarta.

Aturan baru duduk di angkot menyikapi maraknya aksi pelecehan seksual belakangan ini

Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta megatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemisahan duduk pagi penumpang angkot.

"Penumpang wanita kami harapkan untuk duduk di sisi sebelah kiri dan penumpang pria duduk di sisi sebelah kanan," tambah Syafrin.

Selain memisahkan penumpang berdasarkan jenis kelamin, Dishub DKI Jakarta juga telah melarang penggunaan kaca film di mobil angkot.

(BACA JUGA:Dukung Presidensi G20, Brantas Abipraya Revitalisasi TMII)

Saat ini seluruh angkutan umum yang perizinannya dikeluarkan oleh Dishub sudah tanpa kaca film.

Pelarangan ini untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya pelecehan di dalam angkot.

Pengaturan duduk pria dan wanita ini, tengah dimatangkan. 

Syafrin berharap, dengan adanya pemisahan itu, pelecehan seksual ke depannya tidak terulang.

Sedangkan masalah keamanan, Syafrin mengatakan bahwa sejauh ini semua angkot yang terintegrasi dengan Program Jaklingko melalui PT Transjakarta, telah terpasang CCTV dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal.

“Itu sesuai dengan pergub, salah satunya faktor pencahayaan di halte atau stasiun, bus, angkot dan kereta minimal 40 lux,” terangnya.

  

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.