Ini Alasan Dishub DKI Jakarta Batalkan Aturan Pemisahan Penumpang Pria dan Perempuan di Angkot

fin.co.id - 13/07/2022, 17:02 WIB

Ini Alasan Dishub DKI Jakarta Batalkan Aturan Pemisahan Penumpang Pria dan Perempuan di Angkot

Jaklingko atau angkutan umum perkotaan DKI Jakarta.

JAKARTA, FIN.CO.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta batalkan perecanaan pemisahaan penumpang di dalam angkutan kota (angkot).

Sebelumnya, Dishub DKI berencana untuk memisakan penumpang laki-laki dan perempuan ketika di dalam angkot untuk mencegah pelecehan seksual.

Namun pemisahan penumpang perempuan dan laki-laki didalam angkot harus dibatalkan lantaran belum dilaksanakan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo.

(BACA JUGA: Kepala Anda Terasa Sakit saat Batuk atau Bersin? Ini Daftar Penyebabnya Menurut Dokter)

"Pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot, saat ini belum dapat dilaksanakan," ungkap Syafrin Liputon dalam siaran persnya di Jakarta Rabu (13/7/2022).

Syafirn meneruskan, akan membentuk Pos Sapa yaitu sahabat perempuan dan anak di moda transportasi melalui nomor aduan di 112.

Layanan tersebut tersedia di 23 halte TrasnJakarta, 13 stasiun MRT dan enak stasiun LRT Jakarta, dan rencananya akan menambah angkot.

"Direncanakan ke depan Pos Sapa akan terus ditambahkan termasuk menjangkau layanan angkot," ucap Syafrin.

(BACA JUGA: Modal Ventura BNI Bisa Topang Startup Lokal)

Kemudian, pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam program Jaklingko juga telah dilakukan pendidikan dan pelatihan yang di dalamnya memuat kurikulum layanan prima termasuk penanganan dan cara bertindak dalam menghadapi keadaan darurat.

Lalu, pemasangan CCTV atau kamera pengawas di berbagai stasiun, halte, terminal dan kendaraan umum juga sedang dilakukan, untuk mendeteksi sekaligus mengurangi potensi gangguan itu

Sebelumnya di beritakan bahwa pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengeluarkan aturan baru duduk di angkot.

Dalam aturan duduk di angkot ini rencanannya akan memisahkan tempat duduk pria dan wanita dalam angkutan kota (angkot). 

(BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Dukungan kepada Indonesia untuk Menjadi Anggota Penuh FATF)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->