Hal tersebut dilakukan untuk sosialisasi pengajuan sertifikasi Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) dan cara pengajuan Health Certificate (HC). Kedua sertifikat ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh eksportir sebelum melakukan pengiriman komoditas ikannya ke luar negeri.
“Bea Cukai sendiri dalam kesempatan tersebut menyosialisasikan ketentuan tata laksana ekspor, yang meliputi persyaratan menjadi eksportir, pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan dokumen pendukung PEB, termasuk pemenuhan lartasnya. Dengan pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan para pembudidaya ikan dapat melakukan pengiriman dokumen PEB secara mandiri sehingga dapat menurunkan biaya dan dapat lebih efisien dalam proses pembuatan dan pengiriman dokumen PEB,” ungkapnya.
(BACA JUGA: Lewat Gelaran Customs Goes to Campus, Bea Cukai Ajak Mahasiswa Pahami Aturan Kepabeanan dan Cukai)
Hatta menambahkan melalui program dorong ekspor komoditas daerah, Bea Cukai berkomitmen untuk senantiasa memberikan asistensi, dukungan, dan fasilitas terhadap para pelaku usaha agar dapat melakukan ekspor. Dengan munculnya pelopor ekspor di tingkat UMKM diharapkan dapat memotivasi para pelaku usaha yang lain untuk menjadi eksportir dengan beragam produk unggulannya.