JAKARTA, FIN.CO.ID - Baku tembak antara Bharada E dan Nopryansah (Brigadir J) terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas dalam aksi baku tembak tersebut dengan sejumlah luka tembakan di tubuhnya.
Aksi Bharada E menembak mati Brigadir J karena berupaya melindungi istri pimpinannya, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
(BACA JUGA: Seminggu Pasti Terungkap, Kasus Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo )
Brigadir J diketahui melakukan upaya pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Bharada E dan istri Irjen Pol Ferdy Sambo harus mendapat perlindungan hukum.
"Istri Kadiv Propam merupakan korban dugaan tindak kekerasan seksual dan Bharada E adalah orang yang melindungi korban, keduanya harus mendapatkan perlindungan hukum," kata anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding dalam keterangannya dikutip Rabu, 13 Juli 2022.
(BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo Banyak Kejanggalan: Saya Berpesan...)
Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, istri Kadiv Propam ada dugaan mendapatkan pelecehan dan ancaman oleh Brigadir J dengan cara menodongkan pistol.
Menurut dia, Bharada E yang mendengar teriakan minta tolong istri Kadiv Propam dan ingin menolong, justru mendapatkan tembakan oleh Brigadir J.
"Berdasarkan keterangan Kepolisian tersebut, Bharada E hendak melindungi dan menolong istri Kadiv Propam. Namun, justru mendapatkan tembakan senjata dari Brigadir J," ujarnya.
Sudding menilai tindakan patriot Bharada E yang berusaha melindungi istri Kadiv Propam yang menjadi korban dugaan pelecehan patut mendapat apresiasi dan penghargaan.
Menurut dia, tindakan Bharada E yang membalas menembak Brigadir J untuk membela diri dan melindungi korban dugaan pelecehan seksual.
"Tindakan Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J karena terjadinya tindakan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo. Oleh karena itu, Bharada E dan istri Kadiv Propam harus dilindungi," katanya.
Selain itu Sudding mengapresiasi Polri dalam menangani kasus baku tembak antaranggota Polri di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Jumat (8/7).
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq