JAKARTA, FIN.CO.ID -- Penindakan terhadap rokok kembali dilancarkan. Kali ini Bea Cukai Kudus mengamankan sebuah sarana pengangkut berupa truk yang kedapatan mengangkut rokok ilegal. Sementara itu, di wilayah Sumatra, Bea Cukai Lampung bekerja sama dengan Bea Cukai Wilayah Sumatra Bagian Barat, dan Denpom II/3 mengamankan jutaan batang rokok.
Dalam rangka meningkatkan pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai Lampung melakukan Sinergi Operasi Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal bersama Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 selama periode 6 s.d. 8 Juli 2022. Atas operasi tersebut tim gabungan telah mengamankan potensi kerugian negara senilai Rp1,3 miliar.
(BACA JUGA: Lewat Gelaran Customs Goes to Campus, Bea Cukai Ajak Mahasiswa Pahami Aturan Kepabeanan dan Cukai)
“Atas ketiga penindakan yang dilakukan, petugas telah mengamankan 2,8 juta batang rokok ilegal. Hal ini menjadi bukti keseriusan kami bersama aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.
Penindakan bermula dari adanya informasi intelijen adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Sumatra. Atas informasi tersebut, tim gabungan diturunkan pada 6 Juli 2022 dan mendapati adanya truk yang mengangkut 1,5 juta batang rokok ilegal di Rest Area Tol Trans Sumatra KM.87. Dua hari berikutnya, tepatnya 8 Juli 2022, tim gabungan diturunkan lagi dan mendapati adanya truk yang mengangkut 1,3 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni.
Sementara itu, di Jawa Tengah, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut berupa truk yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. Sebanyak 816.000 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp930.240.000 berhasil diamankan petugas. Dari kegiatan penindakan yang telah dilaksanakan, diperkirakan setidaknya terdapat potensi penerimaan negara sebesar Rp632.211.840.
Penindakan bermula dari kegiatan patroli di Jl. Raya Pantura (Pati-Kudus) yang dilaksanakan oleh Bea dan Cukai Kudus. Dari kegiatan ini, tim menemukan indikasi bahwa sebuah sarana pengangkut berupa truk melakukan pengangkutan rokok ilegal. Atas temuan tersebut, sekitar pukul 15.45 tim melakukan penghentian terhadap truk yang diindikasikan, di SPBU Terban, Jekulo, Kudus. Dan kemudian melaksanakan pemeriksaan awal.
(BACA JUGA: Berhasil Lepas Produk ke Luar Negeri, Tiga Perusahaan Dapatkan Fasilitas dari Bea Cukai)
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 53 karton rokok tanpa dilekati pita cukai. Pengangkutan rokok ilegal yang ditemukan ini, dengan modus mencampur rokok ilegal dengan barang lain yaitu pupuk. Seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Bea Cukai menghimbau kepada masyarakat agar melakukan usaha legal terutama dalam memproduksi, menjual dan memasarkan rokok. Sinergi operasi pengawasan barang kena cukai ilegal ini merupakan komitmen Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk mewujudkan penegakan hukum di tengah masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” pungkas Hatta.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq