Tugas lainnya, lanjut dia, mendata hewan ternak yang ada di desa (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) dan yang terinfeksi PMK, melaporkan seluruh kegiatan kepada Dinas Peternakan atau lembaga serupa yang menangani PMK di kabupaten/kota masing-masing hingga membersihkan kandang.
Mendes Tegaskan Dana Desa Tak Bisa Dipakai Ganti Rugi Ternak Mati Akibat PMK
fin.co.id - 12/07/2022, 15:54 WIB
Admin, Admin
Tim Redaksi
Mantan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
TERKINI
Terpopuler
1
Bawa 3 Tuntutan, Ojol Ancam Demo "Brutal" di Jakarta
2 hari lalu
2
Kronologi Penemuan Mayat Dalam Karung di Batuceper Kota Tangerang
1 hari lalu
3
Ini Daftar 9 Produk Makanan yang Mengandung Babi, 7 di Antaranya Bersertifikat Halal
2 hari lalu
4
Moeldoko Dukung Dedi Mulyadi Basmi Premanisme Berkedok Ormas di Jawa Barat: Tumpas Saja Itu
1 hari lalu
5
Warga Rela Antre Sejak Subuh Lamar Kerja PPSU: Pingin Ubah Nasib
1 hari lalu