Mendes Tegaskan Dana Desa Tak Bisa Dipakai Ganti Rugi Ternak Mati Akibat PMK
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menekankan dana desa tidak bisa dipakai untuk ganti rugi hewan ternak yang mati akibat PMK.
Tugas lainnya, lanjut dia, mendata hewan ternak yang ada di desa (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) dan yang terinfeksi PMK, melaporkan seluruh kegiatan kepada Dinas Peternakan atau lembaga serupa yang menangani PMK di kabupaten/kota masing-masing hingga membersihkan kandang.