Regional

Ibu Rumah Tangga di Garut Lakukan Penipuan Minyak Goreng hingga Rp1.,9 M, Begini Modusnya

Tersangka inisial NW (31) warga Kecamatan Limbangan yang berdomisili di Kecamatan Pameungpeuk melakukan penipuan terhadap sejumlah pedagang di daerah itu,

Ibu Rumah Tangga di Garut Lakukan Penipuan Minyak Goreng hingga Rp1.,9 M, Begini Modusnya
Tersangka inisial NW (31) warga Kecamatan Limbangan yang berdomisili di Kecamatan Pameungpeuk melakukan penipuan terhadap sejumlah pedagang di daerah itu, bahkan di daerah lain di Jawa Barat. (Antara)

Tersangka akhirnya ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Garut di wilayah Kota Depok, selanjutnya ditahan dan dijerat Pasal 372 dan 378 Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Berita Terkait