Tersangka akhirnya ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Garut di wilayah Kota Depok, selanjutnya ditahan dan dijerat Pasal 372 dan 378 Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Ibu Rumah Tangga di Garut Lakukan Penipuan Minyak Goreng hingga Rp1.,9 M, Begini Modusnya
fin.co.id - 12/07/2022, 15:50 WIB
Admin, Admin
Tim Redaksi
Tersangka inisial NW (31) warga Kecamatan Limbangan yang berdomisili di Kecamatan Pameungpeuk melakukan penipuan terhadap sejumlah pedagang di daerah itu, bahkan di daerah lain di Jawa Barat. (Antara)
TERKINI
Terpopuler
1
Profil Brando Susanto, Anggota DPRD DKI dari PDIP yang Meninggal Saat Memberi Sambutan di Acara Halalbihalal
1 hari lalu
2
Jumlah Korban Tewas Akibat Ledakan di Pelabuhan Iran Total 40 Jiwa, 1.200 Orang Terluka
1 hari lalu
3
Surya Paloh Tegaskan Desakan Mundur Gibran Rakabuming Raka Tidak Tepat
2 hari lalu
4
KPK Sita Mobil Mercedes Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB
1 hari lalu
5
Bobby Nasution Sebut Ada 5 OPD Diperiksa Soal Dugaan Korupsi
1 hari lalu