Nasional . 11/07/2022, 11:21 WIB
Kenaikan tarif listrik ini pertama kali dilakukan setelah kenaikan yang terakhir dilakukan pada tahun 2017 lalu.
Tarif listrik selama ini bertahan pada harga tetap meski harga ICP terus naiki, karena pemerintah memberikan kompensasi serta subsidi dengan nilai lebih dari Rp300 triliun.
Adapun keputusan kenaikan tarif listrik itu tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Kenaikan tarif listrik akan dibebankan kepada para pelanggan rumah tangga mampu nonsbsidi yang menggunakan daya listrik sebesar 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.
Penyesuaian tarif listrik PLN berlaku untuk 5 golongan pelanggan non subsidi atau pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah.
????naik naik bbm naik
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) July 10, 2022
tinggi tinggi sekali …
????naik naik listrik pun naik
tinggi tinggi sekali …
kiri kanan kulihat saja
banyak rakyat … (sengsara? bahagia?)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com