Nasional . 11/07/2022, 16:46 WIB

Dewas Lempar Bola Panas ke KPK Soal Tindak Lanjut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar

Penulis : Admin
Editor : Admin

Ia berujar, penerbitan keppres itu merupakan prosedur administarsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

(BACA JUGA: KPK Beberkan Alasan Lili Pintauli Tak Hadir di Sidang Etik Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika, Katanya...)

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," jelas Faldo.

Diketahui, persidangan semula dijadwalkan pada Selasa, 5 Juli 2022. Namun, majelis etik menunda persidangan hingga Senin, 11 Juli 2022, lantaran Lili Pintauli berhalangan hadir karena menghadiri agenda G20 2022 di Bali.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com