Komentari Kasus ACT, Anies: Kalau Bertindak Sebelum Ada Data, Kita Menghakimi Berdasarkan Opini
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi kasus dugaan penyalahgunaan dana oleh yayasan aksi cepat tanggap (ACT).
"Izin diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," kata Benni.
ACT juga memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori bencana.
Izin itu diperbaharui setiap tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.