Ma'ruf juga mengatakan menyembelih hewan kurban hukumnya sunah muakadah (sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan), bahkan ada ulama yang mewajibkan karena besarnya manfaat yang dihasilkan.
"Umat Islam sangat dianjurkan setidak-tidaknya sebagai sunah muakadah untuk menyembelih kurban. Bahkan di antara ulama ada yang mewajibkan untuk menyembelih kurban," ungkap dia.