Nasional

Yusril: MK Kini Berubah Jadi The Guardian of Oligarchy

fin.co.id - 08/07/2022, 11:09 WIB

Yusril Ihza Mahendra

Dia mengatakan bahwa pasal 222 itu adalah open legal policy Presiden dan DPR yang tidak dapat dinilai oleh MK.

"Saya telah membantah seluruh argumentasi hukum MK tersebut, namun sampai saat ini MK tetap kukuh dengan pendiriannya bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah konstitusional" kata Yusril. 

Dia menilai, MK tidak seharusnya kukuh dengan pendapatnya semula, karena zaman terus berubah dan argumen hukum juga terus berkembang.

Dia menambahkan, sikap MK yang menolak permohonan PBB dan anggota DPR serta para penggugat lainnya, menandakan demokrasi terancam. 

(BACA JUGA: Presidential Threshold Berpotensi Munculkan Calon Tunggal)

"Demokrasi kita kini semakin terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan" ujarnya. 

Dia mengatakan, calon Presiden dan Wakil Presiden yang muncul hanya itu-itu saja dari dari kelompok kekuatan politik besar di DPR yang baik sendiri atau secara gabungan mempunyai 20 persen kursi di DPR.

"Hal yang paling aneh dalam demokrasi kita akan terjadi. Calon presiden yang maju adalah calon yang didukung oleh parpol berdasarkan treshold hasil Pileg lima tahun sebelumnya" katanya. 

"Padahal dalam lima tahun itu, para pemilih dalam pemilu sudah berubah, formasi koalisi dan kekuatan politik juga sudah berubah. Namun segala keanehan ini tetap ingin dipertahankan MK" tutur pakar hukum tata negara ini. 

Admin
Penulis
-->