Yusril: MK Kini Berubah Jadi The Guardian of Oligarchy

fin.co.id - 08/07/2022, 11:09 WIB

Yusril: MK Kini Berubah Jadi The Guardian of Oligarchy

Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA, FIN.CO.ID-  Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini bukan lagi the guardian of the constitution, tetap lebih tepatnya the guardian of oligarchy

Pernyataan Yusril itu muncul menanggapi gugatan yang diajukan PBB terkait uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang ditolak MK. 

"MK bukan lagi the guardian of the constitution, dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi the guardian of oligarchy," ujar Yusril lewat keterangan tertulis-nya dikutip Jumat 8 Juli 2022.

(BACA JUGA: Yusril Minta Yaqut Urus Persoalan Muhammadiyah di Banyuwangi: Daripada Sibuk Urusin Suara Azan)

"Ini adalah sebuah tragedi dalam sejarah konstitusi dan perjalanan politik bangsa kita" sambung dia. 

Dia mengatakan, MK berulang kali menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 222 UU Pemilu, walaupun para Pemohon mengajukan pengujian dengan pasal UUD 45 yang berbeda dan argumentasi konstitusional yang berbeda.

Dalam permohonan kali ini, MK menyatakan permohonan para anggota DPD tidak punya legal standing, maka dinyatakan tidak dapat diterima. 

(BACA JUGA: Kecewa MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo karena Bekerja Baik, Alexander: Tak Mencerminkan Keagungan Mahkamah)

"PBB punya legal standing tetapi permohonannya ditolak seluruhnya. MK tetap kukuh dengan putusan sebelumnya, yang mungkin dianggap sebagai 'yurisprudensi' yang menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah konstitusional dan tak bertentangan dengan UUD 45" katanya. 

Yusril menilai, MK selalu mengemukakan argumen bahwa norma Pasal 222 itu adalah untuk memperkuat sistem presidensial.

(BACA JUGA: Mahfud MD Setuju Hapus Presidential Threshold Jadi 4 Persen)

Padahal, executive heavy yang ada dalam UUD 45 sebelum amandemen sudah sejak lama ditentang.

Menurutnya, UUD 45 pasca amandemen justru menciptakan check and balances antar lembaga negara.

"Tidak ada hubungan korelatif antara presidential treshold dengan penguatan sistem presidensial sebagaimana selama ini didalilkan MK," ujar Yusril. 

(BACA JUGA: Tok! MK Konsisten Putus Presidential Threshold 20 Persen Konstitusional)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->