"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Waryono.
Waryono mengatakan tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
(BACA JUGA:Jadwal Piala AFF U-19 2022 Hari Ini: Filipina U-19 vs Timnas Indonesia U-19)
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Waryono.
Kemenag, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," tutur Waryono.
Saya tdk setuju izin pondok pesantren shiddiqiyyah dicabut. Kalau ada kss jgn lembaganya dibubarkan, ttpi oknum yg diduga mlkkan tindak pidana yg ditindak. Bnyk BUMN yg direksi mlkkan tindak pidana korupsi, pelakunya ditindak, lembaganya tdk dibubarkanhttps://t.co/WMsPK88J6X
— Musni Umar (@musniumar) July 7, 2022