Regional . 08/07/2022, 17:14 WIB
Penanganan perkara kekerasan seksual oleh Bechi memasuki tahap baru, yaitu dengan penyerahan berkas penyidikan dari Polda Jawa Timur sudah lengkap atau P21.
Namun, penyidik terkendala dalam proses pelimpahan tahap dua karena tersangka tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik. Tersangka Bechi memanfaatkan "kekuatannya" baik secara massa atau pendukung dan kekuatan finansial.
Seperti yang dikabarkan, Polisi telah melakukan paksa penangkapan terhadap tersangka kejahatan asusila Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur. pada Kamis (7/7/2022).
LPSK pun mendukung terhadap tindakan polisi untuk menangkap Bechi atas kasus pencabulan.
(BACA JUGA: Langkah Polda Jatim Geruduk Pesantren Shiddqiyyah, LPSK Buka Suara)
"LPSK mengapresiasi upaya paksa yang dilakukan Polda Jatim untuk menangkap Moch Subchi Azal Tsani," kata Susilaningtias.
Sebelum menangkap paksa Bechi, polisi telah mengutamakan tindakan persuasif kepada tersangka. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga polisi melakukan penangkapan paksa.
"Upaya paksa ini memperlihatkan Polri melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu," tambahnya.
Namun upaya polisi mendapatkan hasil, Tersangka pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah, MSAT menyerahkan diri di Polda Jawa Timur (Jatim) pada Kamis malam 7 Juli 2022.
MSAT langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Anak kiai ternama di Jombang ini, sementara dititipkan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo.
"MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda setempat, Jumat dini hari 7 Juli 2022.
Lebih lanjut, Dirmanto mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa MSAT akan dirilis pada Jumat pagi. Namun, ia enggan memastikan jam berapa MSAT akan diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com