Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti diantaranya 2 unit sepeda motor, 1 kunci leter T, dan STNK sepeda motor.
Sementara, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Kasus ini masih kita kembangkan bisa saja ada TKP lain dari para pelaku ini," tandasnya. (Rikhi Ferdian)