Akan tetapi mereka memandang berhak mendapatkan data-data karena berkaitan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
"Tapi kita ingatkan ada informasi yang dikecualikan yang tidak bisa diberikan ke publik, tapi bagi mereka itu informasi yang tidak confidential (rahasia), makanya kita ingatkan tolong dibaca pasal 17 huruf a 1 dan 2 tentang informasi yang dikecualikan," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)