Hingga saat ini, polisi masih mengejar empati tersangka lain yang terlibat penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
(BACA JUGA: Akhirnya Polda Jatim Tahan Anak Kiai Tersangka Cabul)
Untuk kasus peredaran narkoba sendiri, Joko memastikan akan berkoordinasi dengan pihak Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.