Fadli Zon Kritik Kemensos: Seharusnya Jangan Main Cabut Izin ACT, Tapi...

fin.co.id - 07/07/2022, 06:49 WIB

Fadli Zon Kritik Kemensos: Seharusnya Jangan Main Cabut Izin ACT, Tapi...

Anggota DPR RI Fadli Zon

JAKARTA, FIN.CO.ID- Anggota DPR RI, Fadli Zon turut berikan kritikan terhadap kementerian sosial (Kemensos) yang telah mencabut izin pengumpulan donasi terhadap yayasan aksi cepat tanggap (ACT).

Sebagaimana diketahui, Kemensos mencabut izin pengumpulan donasi ACT karena adanya dugaan pelangaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Menurut Fadli Zon seharusnya jangan ambil tindakan untuk mencabut izin ACT terlebih dahulu, melainkan harius di bawa keranah hukum setidaknya untuk diadili. 

Kritikan Fadli Zon terhadap kemensos diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama @fadlizon.

(BACA JUGA: Tegas! Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Donasi ACT, Ada Indikasi Pelanggaran Katanya)

(BACA JUGA:Terima Kasih Kemensos, Anak Punk Ini Sukses Jadi Pengusaha Minuman Boba)

"Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT. Audit dan bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan. Apakah ini ulah oknum atau sistemik?," ucap Fadli Zon pada Kamis (7/7/2022). 

"Jangan salahkan kalau logika ini dipakai pada oknum koruptor dana bansos (bantuan sosial) di kemensos," tambahnya.

Cuitan Fadli Zon terhadap kemensos mendapat 88 komentar 303 retweet dan 840 suka.

Sebelumnya, Kemensos mencabut izin pengumpulan donasi ACT atau Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) itu dicabut karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan. 

(BACA JUGA: KIB Ungguli Poros Lain di Komunitas Digital, Khususnya Facebook dan WhatsApp)

(BACA JUGA:7 Ciri Orang Alami Kecemasan Finansial akibat Paylater dan Pinjaman Online)

Dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa 5 Juli 2022. .

"Jadi alasan Kemensos mencabut ijin pengumpulan donasi ACT dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, 5 Juli 2022 kemarin.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi, “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”. 

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->