Menurut Romdhon, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus pungli PTSL ini.
"Masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini," katanya.
Dalam kasus ini, lanjut Romdhon, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 100.150.000, beberapa kwitansi penggunakan uang hasil pungutan dan beberapa dokumen.
"Dari para tersangka ini kami amankan juga sejumlah uang tunai dan bukti-bukti pendukung lainnya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Tangerang mengamankan 4 tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang tahun 2020-2021.
Keempat tersangka yang diamankan yakni AM selaku Kepala Desa Cikupa tahun 2020-2021, SH sebagai Sekretaris Desa Cikupa tahun 2020-2021. MI selaku Kaur Perencanaan thun 2020-2021 dan MSE sebagai Kaur Keuangan tahun 2020-2022. (Rikhi Ferdian)