Nasional . 06/07/2022, 16:21 WIB
Masing-masing anggota mendapatkan Rp500.000. Selain uang, terdakwa juga membagikan Jaket Tactical lengan panjang warna hitam.
Padahal dana yang harus didistribusikan ke anggota berjumlah Rp 1.905.004.000, atau Rp1 miliar. Sehingga masih ada sisa dana yang dipegang oleh Terdakwa sejumlah Rp1.705.004.000.
Kemudian Yonif RK 136/TS kembali mendapat kucuran dana TW II sebesar Rp227.563.200. Dana itu kemudian ditransfer ke masing-masing personel sebanyakRp328.675.
"Bahwa Terdakwa selaku Danyonif RK 136/TS telah menyalahgunakan jabatannya dengan memerintahkan Saksi-1 dan Saksi-2 untuk menyerahkan uang dana Gakplin Covid-19 dan uang kalori Triwulan II, III dan IV kepada Terdakwa dan menyimpannya dalam brankas kemudian sebagian uang tersebut dibagikan kepada personel Yonif RK 136/TS dan sebagian lagi uang tersebut dikuasai oleh Terdakwa," tulis putusan tersebut.
Jadi sisa dana Covid-19 tahun 2020 sejumlah Rp1.705.004.000 dan dana Kalori TW. II, III dan IV tahun 2020 sejumlah Rp 467.151.50 yang masih dalam kekuasaan Terdakwa, adalah sejumlah Rp1.705.004.000,- + Rp 467.151.500,- = Rp 2.172.155.500,- terbilang (dua milyar seratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Dasar hukum keputusan tersebut berdasarkan Pasal 126 KUHPM jo Pasal 103 KUHPM, jo Pasal 26 KUHPM jo Pasal 190 Ayat 1 jo Ayat 2 jo Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Adapun lima poin yang memberatkan hukuman yakni terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa dapat merusak program pemerintah dalam penanggulangan bencana Covid-19 di Kepulauan Riau, khususnya di Kota Batam.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com