Sementara, untuk tersangka RH yang berperan sebagai sub agensi, mendapat keuntungan senilai Rp25 juta.
Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 (1) tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.