Nyamar Jadi Petugas Maintenance PJU, Ternyata Dua Pria Ini Curi Kabel Optik, Aksinya Sudah 81 Kali
Sementara, para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan akan terus kita lakukan pemeriksaan secara intensif," pungkasnya. Rikhi Ferdian