Nyamar Jadi Petugas Maintenance PJU, Ternyata Dua Pria Ini Curi Kabel Optik, Aksinya Sudah 81 Kali

fin.co.id - 06/07/2022, 13:29 WIB

Nyamar Jadi Petugas Maintenance PJU, Ternyata Dua Pria Ini Curi Kabel Optik, Aksinya Sudah 81 Kali

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma saat rilis Kasus Penangkapan Pelaku Pencuri Kabel Optik PJU Milik Dishub Kabupaten Tangerang

Sementara, para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan akan terus kita lakukan pemeriksaan secara intensif," pungkasnya. Rikhi Ferdian

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi