Tangerang . 06/07/2022, 13:29 WIB
Sementara, para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan akan terus kita lakukan pemeriksaan secara intensif," pungkasnya. Rikhi Ferdian
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com