Di lain sisi, Safrizal juga menuturkan sejumlah ketentuan baru yang diatur dalam Inmendagri tersebut. Ini salah satunya ketentuan dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 yang menambahkan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru Provinsi Riau sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri.
Langkah ini sebagai upaya untuk mendorong kelancaran lalu lintas orang serta barang dan jasa, sebagai salah satu daya ungkit pertumbuhan ekonomi.