JAKARTA, FIN.CO.ID - Penggunaan ganja untuk pengobatan medis di Indonesia diusulkan DPR agar segera diatur.
Hal ini menyusul ramainya pemberitaan Santi Warastuti seorang pejuang ganja medis di Indonesia.
(BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tak Latah Ikut Legalkan Ganja Seperti Thailand, Halal Watch: Kita Tidak Perlu Ikutan)
DPR mendorong pemerintah untuk mengatur penggunaan ganja untuk pengobatan medis di Indonesia.
Anggota DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan, dirinya mendorong agar pemerintah bisa segera mengatur penggunaan ganja.
"Saya pribadi mendorong agar pemerintah dapat mengatur supaya penggunaan ganja tidak disalahgunakan," katanya, Kamis 30 Juni 2022.
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika menggelar RDPU dengan Santi Warastuti seorang pejuang ganja medis di Indonesia.
(BACA JUGA: LGN Tulis Kalimat Mengejutkan Soroti Viralnya Seorang Ibu Butuh Ganja Medis )
Anggota Komisi III DPR itu menyatakan pihaknya telah sepakat untuk mengubah ganja sebagai jenis narkotika golongan I menjadi golongan II yang dapat digunakan untuk pengobatan dan terapi.
Dia beralasan yang menjadi landasan adalah aspirasi dan kebutuhan masyarakat pada kemanfaatan ganja untuk kepentingan pengobatan medis.
Menurut dia, wakil presiden RI sudah memberi lampu hijau untuk pengkajian ganja bagi kebutuhan medis.
"Kesepakatan internasional dimana PBB telah mengeluarkan ganja sebagai jenis narkotika," ujarnya.
(BACA JUGA: DPR Buka Suara Soal Foto Viral; Tolong Anakku Butuh Ganja Medis)
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan di Indonesia ganja masih dikategorikan sebagai jenis narkotika, sehingga setiap penyalanggunaan dalam pemakaiannya tetap harus berhadapan dengan hukum.
Selain itu, terkait norma hukum bersifat dinamis dalam artian dapat berubah kapan pun sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq