Bekasi . 29/06/2022, 13:46 WIB
BEKASI, FIN.CO.ID - Operasional gerai Holywings Forest Bekasi resmi dihentikan.
Penghentian operasional Holywings Forest Bekasi ditandai dengan pemasangan segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Penghentian opersional Holywings Forest Bekasi sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 mengenai Adaptasi Tatanan Hidup Baru dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 52.A atas dasar Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
(BACA JUGA: Outletnya Ditutup Pemkot, Holywings Bekasi Beri Pernyataan Begini)
Dalam penghentian operasional hari ini, dimulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Bekasi yang menyampaikan Berita Acara penghentian kegiatan dan penandatanganan berita acara Nomor 300/1634/Satpol PP.
Selanjutnya pihaknya langsung memasang stiker dan tanda di bagian gedung yang menerangkan mulai hari ini, Rabu, 29 Juni 2022 seluruh aktivitas tempat usaha Holywings Kota Bekasi dihentikan.
"Hari ini tim Satpol PP, beserta tim hari ini sudah melakukan penyegelan atau pemberhentian kegiatan yg ada di lokasi Holywings terkait dengan Perda nomor 15 tahun 2020 mengenai adaptasi tatanan hidup baru," kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah ditemui di lokasi, Rabu 29 Juni 2022.
(BACA JUGA: Outletnya Ditutup Pemkot, Holywings Bekasi Beri Pernyataan Begini)
Selain itu Abi Hurairah menjelaskan dasar penyegelan pada hari ini berkaitan dengan pelanggaran perizinan.
Holywings masih belum melengkapi izin berusaha berbasis resiko.
"Untuk lamanya penyegelan tergantung daripada proses lebih lanjut, kalau mengacu kepada Perda 15 tahun 2020 itu tentang ATHB itu selama 7 hari, tapi kita lihat prosesnya," ungkapnya.
Abi Hurairah juga menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan, Selasa malam, reklame bertuliskan Holywings Bekasi sudah tidak terpasang di depan gedung.
"Kalo kita melihat ini sudah tidak ada tulisan Holywings, artinya apa yg nantinya dilakukan oleh pihak manajemen Holywings, kita tidak tahu apakah perubahan atau apapun apa," Jelasnya.
Namun pihaknya tetap memastikan bahwa Satpol PP Kota Bekasi akan terus melakukan pengawasan agar selama masa penghentian oprasional pihaknya tidak colong colong nekat membuka oprasional.Tuahta Simanjuntak
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com