(BACA JUGA:Bagaimana Nasib Karyawan Holywings, Menganggur? Gus Miftah: Jangan Jadi Musyrik Tanpa Sadar!)
Sesuai pasal 2 ayat 1 dalam perda tersebut, unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di tempat tinggal atau tempat usaha yang dapat mengganggu ketentraman orang banyak.
"Karena apa yang mereka lakukan (promo miras menggunakan nama Muhammad dan Maria) akhir pekan lalu, sangat menggangu ketertiban umum dan ketertiban sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga," terangnya
Dia mengungkapkan, pihaknya tengah memproses pencabutan izin Holywings.
Surat penutupannya akan disampaikan langsung kepada pengelola tiga gerai Holywings di Kabupaten Tangerang hari ini.
(BACA JUGA: Link Pendaftaran Disini! Pengguna Pertalite dan Solar Subsidi Harus Terdaftar dan Punya Aplikasi MyPertamina)
(BACA JUGA:Simak Caranya Disini! Beli Pertalite dan Solar Harus Pakai Aplikasi MyPertamina Mulai 1 Juli 2022)
"Hari ini dikirim surat dan langsung kita lakukan penutupan dan penyegelan, ditutup selamanya (permanen)," tegasnya. (Rikhi Ferdian)