Tangerang . 29/06/2022, 12:56 WIB

Pemkab Tangerang Cabut Izin Tiga Gerai Holywings, Bupati Zaki: Ditutup Selamanya!

Penulis : Admin
Editor : Admin

 

Sesuai pasal 2 ayat 1 dalam perda tersebut, unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di tempat tinggal atau tempat usaha yang dapat mengganggu ketentraman orang banyak.

 

"Karena apa yang mereka lakukan (promo miras menggunakan nama Muhammad dan Maria) akhir pekan lalu, sangat menggangu ketertiban umum dan ketertiban sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga," terangnya

 

Dia mengungkapkan, pihaknya tengah memproses pencabutan izin Holywings.

 

Surat penutupannya akan disampaikan langsung kepada pengelola tiga gerai Holywings di Kabupaten Tangerang hari ini.

(BACA JUGA: Link Pendaftaran Disini! Pengguna Pertalite dan Solar Subsidi Harus Terdaftar dan Punya Aplikasi MyPertamina)

(BACA JUGA:Simak Caranya Disini! Beli Pertalite dan Solar Harus Pakai Aplikasi MyPertamina Mulai 1 Juli 2022)

 

"Hari ini dikirim surat dan langsung kita lakukan penutupan dan penyegelan, ditutup selamanya (permanen)," tegasnya. (Rikhi Ferdian)

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com