Nasional . 29/06/2022, 15:37 WIB

Kata Ustaz Syam Soal Nasib Karyawan Holywings: Allah Menyelamatkan dari Gaji Haram

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan," terang Andhika.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," sambungnya.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Selain itu, Holywings sempat viral dengan mempromosikan bagi yang namanya Muhammad dan Maria akan mendapatkan minuma miras secara gratis. Hal tersebut pun menjadi polemik dikalangan masyarakat karena diangapan penistaan agama.

Pihak kepolisian pun telah menangkap dan menetapkan 6 pegawai Holywings sebagai tersangka buntut promo miras tersebut.

@syam_elmarusy Orang yang minum, melayani, menemani, dst. Semua dapat keburukan dari Khamr. #altiqtoqiah #tutupholywings ♬ glimpse of us x day and night - jess/saeyeon
           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com