MEKKAH, FIN.CO.ID - Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu jemaah.
Namun pemerintah memastikan tidak akan mungkin bisa memberangkatkan.
Alasannya, penambahan kuota sebanyak 10 ribu jemaah itu untuk musim haji tahun ini.
(BACA JUGA: Perhatian! Jemaah Haji Dilarang Bawa Pulang Air Zamzam, Ini Risikonya Bila Melanggar)
Keterbatasan waktu pemberian tambahan kuota, terlalu mepet dengan batas akhir pemberangkatan.
Dikatakan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, tambahan 10.000 kuota haji 2022 tak mungkin bisa ditindaklanjuti.
"Penerbangan terakhir atau 'closing date' keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan," katanya dalam keterangannya, Rabu, 29 Juni 2022.
(BACA JUGA: Kemenag Beberkan Syarat Calon Haji yang Dibadalhajikan)
Hilman mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi terkait adanya kuota tambahan pada 21 Juni 2022 malam.
Arab Saudi menetapkan bahwa kuota tambahan itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Secara resmi, surat dari Kementerian Haji juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Secara proses, lanjut Hilman, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pembuatan visa jamaah haji regular adalah 29 Juni 2022.
"Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi," tambah Hilman.
Ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jamaah haji, sejak adanya ketetapan kuota.
Pertama, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya. Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq