Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Mauk guna kepentingan pemeriksaan. Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 365 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)
fin.co.id - 28/06/2022, 19:53 WIB
Admin, Admin
Tim RedaksiPelaku rampas HP di Tangerang tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil ditangkap.
Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Mauk guna kepentingan pemeriksaan. Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 365 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)