Viral Jambret HP Pepet Rampas Wanita di Tangerang Terekam CCTV, Ternyata Pelaku Ingin Punya HP
Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono mengatakan, aksi penjambretan hape itu terjadi pada Kamis 23 Juni 2022, sekitar pukul 10 pagi.
Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Mauk guna kepentingan pemeriksaan. Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 365 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)