Tangerang . 28/06/2022, 19:53 WIB
Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Mauk guna kepentingan pemeriksaan. Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 365 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com