JAKARTA, FIN.CO.ID- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta beri kritikan keras terhadap Kepolisian Resor Metroplitan Jakarta Selatan atas kasus hukum Holywings.
Diketahui, kepolisian telah menetapkan enam pekerja Holywings sebagai tersangka atas menggunakan promo minuman keras memakai nama 'Muhammad' dan 'Maria'.
Menurut LBH, Polisi yang menetapkan pekerja Holywings sebagai tersangka dengan meggunakan berbagai pasal karet.
(BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Masyarakat Pahami Berbagai Ketentuan Cukai Lewat Sosialisasi)
(BACA JUGA:Status Kasus Stupa Candi Borobudur Roy Suryo Naik ke Tahap Penyidikan )
LBH menjelaskan proses hukum terhadap kasus Holywings, karena adanya tekanan dari massa dengan ujaran kebencian atas penodaan agama.
"Proses hukum tersebut merupakan tindakan reaktif karena tekanan massa, prematur, dan menambah panjang daftar korban penerapan eksesif pasal karet mulai dari pasal ‘ujaran kebencian’, penodaan agama, dan kabar bohong," tulis LBH dilansir dari laman resmi bantuan hukum pada Selasa 28 Juni 2022.
LBH Jakarta tuturkan Lima alasan adanya proses hukum yang bermasalah atas tindakan polisi atas kasus holywings.
Pertama
LBH Jakarta menilai polisi bertindak reaktif dan menunjukkan standar ganda jika dibandingkan dengan penanganan kasus-kasus lain. Kasus ini merupakan kasus kedua dalam satu bulan ini setelah sebelumnya polisi bertindak reaktif dalam kasus ‘rendang babi’ karena viral di media sosial.
Sebaliknya, kepolisian kerap menolak laporan, misalnya penolakan Polresta Banda Aceh terhadap seorang Perempuan korban pemerkosaan dengan alasan belum vaksin COVID-19 atau penolakan anggota Polsek Pulogadung atas laporan korban perampokan.
Penangkapan para pekerja Holywings berdasarkan laporan anggota kepolisian (Laporan Model A) juga membuktikan bahwa kepolisian mendefinisikan sendiri kerugian akibat tindakan yang dituduhkan kepada para pekerja Holywings dan kepolisian seolah-olah bertindak sebagai korban.
Penerapan pasal-pasal karet eksesif ditambah dengan laporan/pengaduannya dibuat oleh anggota kepolisian sendiri menambah bukti subjektifitas aparat dalam penegakan hukum pidana.
Kedua
Pekerja Holywings dituduh melakukan penodaan agama dalam Pasal 156a KUHP. Pasal ini diselipkan ke dalam KUHP melalui Pasal 4 UU 1/PNPS/1965.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq