JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mewanti-wanti kader PDIP untuk jangan terlibat dalam korupsi.
Ia pun mengancam akan memecat kader PDIP yang terbukti korupsi dari partai berlambang banteng tersebut.
(BACA JUGA: Megawati Tegaskan PDI-P Ogah Usung Capres Cuma Modal Elektabilitas, Ganjar: Mau Jadi YouTuber Aja)
Penegasan itu disampaikan Megawati dalam video yang disiarkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristianto di acara Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
"Betapa malunya kalian itu, seumur hidup di sini tercoreng, anak, istri, kalian enggak kasian? Enggak kasian ya sama turunan? Saya bilang jangan korupsi, masih aja ada korupsi, get out! Keluar kamu daripada merusak partai kita," tegas Mega.
Menurut Hasto, PDIP telah membentuk sejumlah program internal partai dan telah dijalankan untuk mencegah korupsi.
(BACA JUGA: Megawati Singgung Orang Papua Berkulit Hitam, Arie Kriting Beri Respon Menohok!)
Program pertama adalah pendidikan politik. Kaderisasi kepemimpinan PDIP disebut dilakukan untuk melahirkan negarawan dengan standar moral dan etika yang baik.
Adapun setiap calon pengurus partai, kepala daerah, dan anggota legislatif wajib mengikuti psikotes dan sekolah partai.
Program kedua adalah pembangunan integritas.
(BACA JUGA: Ade Armando 'Semprot' PDIP Soal Jokowi Duduk Menghadap Megawati dan Puan Asyik Nge-Vlog)
"PDIP membangun sistem untuk menjaga integritas dengan menyusun sepaket peraturan, di antaranya kewajiban pimpinan partai melaporkan kekayaan partai kepada ketua umum, sanksi pemecatan bagi anggota dan kader partai yang tertangkap tangan KPK," jelas video tersebut.
Setiap kader PDIP yang berstatus tersangka korupsi diklaim juga tidak bisa dicalonkan sebagai calon kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota legislatif.
Lebih lanjut, untuk melawan nepotisme, PDIP membatasi pencalonan kepala daerah dan anggota legislatif dalam satu keluarga paling banyak hanya dua orang yang bisa dicalonkan. Serta tidak boleh dalam satu tingkatan dan satu daerah pemilihan yang sama.
(BACA JUGA: So Sweet, Jokowi Puji Megawati: Aura Ibu Sangat Cantik Sekali)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq