Nasional

Keras! Buntut Promo Miras Untuk 'Muhammad' dan 'Maria', Haris Pertama: Holywings Harus Ditutup Selamanya

Ketum DPP KNPI Haris Pertama dengan keras bilang Holywings harus ditutup selamanya buntut miras untuk 'Muhammad' dan 'Maria'.

Keras! Buntut Promo Miras Untuk 'Muhammad' dan 'Maria', Haris Pertama: Holywings Harus Ditutup Selamanya
Logo Holywings Indonesia.

5. Perempuan inisial AAB (25), selaku media sosial officer,

6. Pria inisial AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.

(BACA JUGA:Mensos Risma Komitmen Sebarkan Semangat 'Pahlawan Ekonomi' di Daerah Lain untuk Percepat Penanganan Kemiskinan)

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.

Keenam tersangka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami menerapkan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kombes Budhi.

Berita Terkait