Nasional . 25/06/2022, 16:08 WIB

Bareskrim Keluarkan 2 Tersangka Penipuan Investasi KSP Indosurya dari Sel Tahanan, Alasannya...

Penulis : Admin
Editor : Admin

Kasus ini terjadi sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Whisnu mengatakan kasus ini menjadi prioritas untuk dituntaskan.

Menurut dia, dibebaskannya dua tersangka dari penahanan bukan masalah, pihak terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa," katanya.

(BACA JUGA: Nasabah KSP Indosurya Ingin Semua Tagihan Segera Tuntas)

Ia menyebutkan, ada kurang lebih 400 item yang diminta oleh kejaksaan untuk dipenuhi oleh penyidik mulai dari P-90, 80 ada 70, termasuk meminta dilakukan audit.

"Semua menurut kami sudah selesai apa yang diminta jaksa udah kami penuhi, jaksa tinggal meneliti kembali kan bolak balik, kurang ini itu, jaksa minta audit, kami lakukan audit selama 3 bulan audit, sudah selesai. Cukup panjang, karena berkas cukup besar 1 meter lebih jadi butuh waktu," kata Whisnu.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan berkas tersebut belum dinyatakan lengkap karena harus dilengkapi oleh penyidik Polri.

(BACA JUGA: Homologasi Disahkan, KSP Indosurya Siap Jalankan Kesepakatan)

"Yang saya tahu perkara itu belum P-21, kendalanya ya penyidik belum bisa memenuhi P-19 dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga belum bisa dilimpahkan tahap dua ke JPU," ungkap Ketut.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni HS selaku pendiri dan ketua KSP Indosurya, JI selaku kepada administrasi dan SA selaku Managing Director KSP Indosurya yang berstatus buronan.

HS dan JI telah dilakukan penangkapan dan penahana. Sementara SA masih dalam pengejaran, penyidik telah mengajukan red notice kepada Interpol untuk mencari keberadaan tersangka.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com