BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak tahunan hanya perlu BPKB asli saja. Untuk pajak 5 tahunan membutuhkan asli dan fotocopy)
Syarat Mengikuti Pogram Pemutihan Balik Nama Kendaraan
KTP asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Kuitansi jual beli kendaraan bermotor ditanda tangan di atas materai asli dan fotokopi
Pada program pemutihan pajak kendaraan, wajib pajak juga tetap harus melakukan pembayaran pajak tahunan dan penerbitan STNK. Hal ini dikarenakan, pemerintah daerah biasanya hanya memberikan pembebasan sanksi administratif, denda pajak.
Namun, tidak menutup kemungkinan jika pemerintah daerah juga memberikan potongan tarif pajak tahunan. Untuk itu, Anda harus mengecek setiap informasi yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat mengenai program pemutihan yang diselenggarakan.
View this post on Instagram