7 Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak di Bulan Juni, Simak Persyaratanya

fin.co.id - 24/06/2022, 13:28 WIB

7 Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak di Bulan Juni, Simak Persyaratanya

Ilustrasi STNK dan BPKB

JAKARTA, FIN.CO.ID- Kabar baik bagi pengendara, terdapat tujuh provinsi menggelar porgram pemutihan pajak kendaraan di bulan juni 2022.

Program pemutihan pajak dari pemerintah, tentunya untuk membantu para pengendara yang menunggak karena telat bayar pajak.

Dengan adanya pemutihan pajak, pemilik kendaraan tak perlu membayar denda yang dibebankan karena lupa membayar pajak.

(BACA JUGA: Menperin Ungkap Tiga Tujuan Utama Gernas BBI Lagawi Fest)

(BACA JUGA:Menperin Ungkap Tiga Tujuan Utama Gernas BBI Lagawi Fest)

Dilansir dari pemerintah kota, beberapa provinsi mengadakan program bebas pembayaran pajak dan juga mengadakan Program Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sebelumnya, Sumatra Barat telah selesai mengadakan program pemutihan pajak yang di muali dari tanggal 15 Maret sampai 15 Juni 2022.

Berikut tujuh provinsi yang mengadakan program  pemutihan pajak kendaraan bermotor.

1. Bangka Belitung.

Mengutip Samsat Babel menginformasikan program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Beitung akan diatur dalam peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.

Bagi masyarakat Belitung Pemutihan pajak ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.

Program pemutihan yang tersedia di antaranya bebas denda PKB, BBNKB kedua, dan BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.

2. Jawa Timur.

Jawa Timur diketahui menjadi provinsi yang telah menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan.

Mengutip  dipendajatim.go.id, pemutihan secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->