BOGOR, FIIN.CO.ID - Pemilik sapi yang dimusnahkan karena penyakit mulut dan kuku (PMK) akan mendapat ganti rugi Rp10 juta per ekor.
Pemusnahan sapi yang terjangkit PMK dilakukan untuk mengantisipasi penularan.
Karenanya, para peternak atau pemilik sapi yang hewan dimusnahkan tak perlu khawatir.
(BACA JUGA: Begini Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban Iduladha di Tengah Wabah PMK)
Pemerintah siap menanggung ganti rugi Rp10 juta per ekor.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Terkait dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per sapi," katanya usai rapat internal bersama Presiden Jokowi terkait penanganan PMK, di Istana Bogor, Kamis, 23 Juni 2022.
(BACA JUGA: Cegah Meluasnya PMK di Sejumlah Daerah, Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Pemberian Obat pada Hewan Ternak)
Disampaikannya, dalam rapat tersebut juga disetujui pembatasan pergerakan hewan ternak, khususnya sapi, yang berada di daerah terdampak PMK, ke daerah lain.
"Daerah level kecamatan yang terdampak penyakit kuku dan mulut kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau 38 persen," jelasnya.
“Seluruhnya detail nanti akan dimasukkan dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri),” lanjutnya.
Menurut Airlangga, pemerintah akan melakukan penanganan terhadap penyakit PMK hewan ternak seperti kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19, dengan mengedepankan kebijakan berbasiskan level mikro.
Pemerintah, juga akan mengawasi jalur untuk keluar dan jalur masuk dari dan ke peternakan.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq