Industri . 23/06/2022, 17:36 WIB
Ketiga perusahaan yang berhasil melaksanakan ekspor di bulan Juni ini merupakan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Kawasan berikat merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai kepada perusahaan industri yang orientasi penjualan produknya untuk diekspor dan/atau dijual ke kawasan berikat lainnya.
(BACA JUGA: Lewat Kiriman Paket, Peredaran Narkotika dan Obat Keras Digagalkan Bea Cukai)
Dengan fasilitas ini, perusahaan dapat memperoleh berbagai kemudahan antara lain Penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 ; Tidak dipungut PPN dan PPnBM ; dan Pembebasan Cukai.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com