“Diharapkan dengan adanya perjanjian kerja sama ini, dapat mengoptimalkan peran antar Ombudsman RI dan perangkat daerah dalam meningkatkan komitmen, kerja sama, dan sinergi antara pihak dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.” ungkapnya.
Tri Adhianto juga berharap, kerjasama tersebut dapat mencegah terjadinya maladministrasi.
“Mencegah maladministrasi dalam pelayanan publik dan mewujudkan layanan publik yang berintegritas serta terlaksananya pelayanan publik yang prima dan optimal di Kota Bekasi," pungkasnya. (Tuahta Simanjuntak)