Anggota Komisi VI DPR Nyoman Parta mengatakan kehadiran RUU Perkoperasian yang baru akan menjadi instrumen perlindungan bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) dari segala kendala maupun ancaman yang datang.
“Kita ingin ada legacy tentang UU Perkoperasian ini sehingga menjadi bukti bahwa negara hadir bagi KUMKM lewat undang-undang,” ujar Nyoman.