Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juli Ini Besaran Dana yang Didapatkan

fin.co.id - 21/06/2022, 13:04 WIB

Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juli Ini Besaran Dana yang Didapatkan

Ilustrasi Gaji Ke-13 PNS bulan Juli

JAKARTA, FIN.CO.ID- Kementerian Keuangan pastikan bahwa pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2022 akan teralisasi pada Juli mendatang.

Gaji ke-13 PNS nanti akan  cair pada 1 Juli 2022, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 tentang petunjuk teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022.

Proses pencairan gaji ke-13 sudah bisa dilakukan dimulai pada 23 Juni melalui kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dan pada 24 Juni gaji sudah dapat dilakukan dengan pengajuan surat permintaan (SPM).

(BACA JUGA:2 Dekade APU-PPT, PPATK dan BNI Tanam Pohon di Pantai Anyer Banten)

(BACA JUGA:Seleksi PPDB Jawa Barat Telah Diumumkan, Begini Cara Cek Hasil)

Gaji ke-13 cair di bulan 1 Juli 2022 dibenarkan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhiarto.

"Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan," ucap Tri, pada Selasa (21/6/2022).

Disisi lain, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan pencarian gaji ke-13 PNS biasanya sesuai dengan jadwal tahun baru sekolah.

"Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian bulan juli tahun ajaran baru sebelum itu biasanya kami cairkan," jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani meneruskan RP 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juli, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Indonesia.

"Kapan pencairannya, biasanya mengikuti tahun ajaran baru sekolah. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian bulan Juli tahun ajaran baru sekolah. Sebelum itu biasanya sudah cairkan," jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani meneruskan  besaran anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya. 

Seperti diketahui, anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 34,3 triliun. Dengan rincian, untuk PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun.

Untuk PNS daerah sebesar Rp 15 triliun dan pensiunan Rp 9 triliun.

Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.