"Dengan SDGs Desa, arah kebijakan pembangunan desa dan prioritas pemanfaatan Dana Desa akan selaras dengan RPJMN dan Strategi Nasional," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Memdes Halim juga menyinggung soal Nol Persen Kemiskinan Ekstrem yang telah resmi diluncurkan oleh Pemerintah dengan lahirnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Ia meyakini, penuntasan kemiskinan ekstrem dengan dilakukan dengan Langkah taktis yang berdasar pada data desa berbasis SDGs Desa. Oleh karena itu, Kemendes Kemendes PDTT terus mendorong Desa untuk melakukan pemutakhiran data berbasis SDGs Desa.
“Mari kita berikan kepercayaan kepada desa untuk melakukan pendataan soal kemiskinan. karena desa pasti lebih memahami kondisi di desa. Berikan desa kedaulatan untuk menyusun data karena pasti akan valid dan mudah di update," pungkasnya.