Ekonomi . 19/06/2022, 10:51 WIB

Garuda Indonesia Menang PKPU, Akademisi UI: Bukti Konkrit Kinerja Menteri Erick Selamatkan Perseroan

Penulis : Admin
Editor : Admin

Salah satu pasal di PP tersebut mewajibkan komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya. 

Dengan PP yang baru tersebut menurut Ditha, bisa dijadikan alat bagi manajemen dan dewan pengawas perusahaan BUMN untuk menolak segala intervensi yang dapat merugikan perusahaan milik negara tersebut.

(BACA JUGA:Asyik! Gaji ke-13 PNS Cair Lagi, Cek Jadwalnya di Sini)

"Kerap kali pengurus BUMN mendapatkan intervensi dari pihak-pihak tertentu. Sementara dari segi bisnis itu tidak ekonomis. Namun mereka harus memenuhinya. Sebab kalau tidak memenuhinya maka ia akan dicopot. Dengan PP yang baru tersebut membuat shock terapi kepada semua pihak  jangan coba-coba membuat BUMN rugi. Karena jika lalai bisa dibawa ke meja hijau," pungkas Ditha.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id