JAKARTA, FIN.CO.ID - Kabar bahagia bagi guru madrasah bukan pegawan negeri sipil atau non PNS terkait tunjangan insentif.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS) akan segera cair secara bertahap mulai Juni 2022, sebagai bentuk kehadiran pemerintah bagi tenaga pendidik.
(BACA JUGA: Pedagang Gorengan di Bekasi Minta Maaf ke Pembeli Tak Kebagian Cabai)
"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," kata Yaqut, Kamis, 16 Juni 2022.
Yaqut mengatakan insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Adapun besarannya yakni Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216 ribu guru madrasah bukan PNS.
(BACA JUGA: Iuran Anggota Khilafatul Muslimin Minimal Rp1.000 per Hari, Ada 14 Ribu Anggota)
Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.
"Saya berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level," kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.
Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.
(BACA JUGA: Wagub DKI Janji Belanja Daerah Pemprov Bakal Prioritaskan Produk UMKM)
Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak.
"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujar dia.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq