Nasional . 16/06/2022, 15:31 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dituntut hukuman 10 tahun 7 bulan penjara atas perkara dugaan suap proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meyakini anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu terbukti menerima suap senilai Rp2,9 miliar terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba.
(BACA JUGA: Alex Noerdin Dicecar Temuan Uang Rp1,5 Miliar Saat KPK OTT Sang Anak)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Kamis, 16 Juni 2022.
Selain pidana badan, Dodi juga dituntut membayar denda sebanyak Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp2,9 miliar dikurangi uang yang disita dan dikembalikan melalui KPK.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," ucap Jaksa KPK.
(BACA JUGA: Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Ditangkap KPK, Ini Kasusnya...)
Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik terhadap Dodi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Jaksa menilai Dodi terbukti Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan Pertama.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com