Ups, Tempat Hiburan Malam Buka di Pelosok Kampung Tangerang, 10 Wanita Diamankan Satpol PP

fin.co.id - 15/06/2022, 11:56 WIB

Ups, Tempat Hiburan Malam Buka di Pelosok Kampung Tangerang, 10 Wanita Diamankan Satpol PP

Wanita-wanita pemandu karaoke yang diamankan dari lokasi hiburan malam di pelosok kampung

TANGERANG, FIN.CO.ID - Petugas Satpol PP menggerebek tempat hiburan malam di pelosok Kampung Cibogo, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Lokasi hiburan malam itu digrebek petugas pada Selasa, 14 Juni 2022 malam karena diduga tak memiliki izin beroperasi.

"Tempat hiburan malam itu tak berizin dan hal itu melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum," kata Kasi Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan dalam keterangannya, Rabu, 15 Juni 2022.

(BACA JUGA: Sadar dari Mabuk, Pemandu Karaoke Kaget Lihat Rekaman CCTV, Ternyata Oknum Satpol PP Telah...)

Dia melanjutkan, penggerebekan yang dilakukan bersama anggota Kodim 05/10 Tigaraksa dan Polres Kota Tangerang itu.

Dikatakannyadari penggerebekan sebanyak 10 wanita pemandu karaoke diamankan. 

"Ada 10 orang wanita pemandu karaoke yang diamankan," ucapnya. 

(BACA JUGA: Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Diminta Tutup Selama Ramadhan)

Syahdan mengungkapkan, tempat hiburan malam itu sebelumnya juga pernah disidak oleh Satpol PP lantaran tak memiliki izin.

Alhasil, dalam razia kali ini petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang langsung melakukan penyegelan atas dasar surat perintah dari Kasatpol PP Kabupaten Tangerang.

"Kegiatan yang tak berizin langsung dihentikan langsung disegel," imbuhnya.

Syahdan juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk taat kepada peraturan pemerintah daerah.

"Maka dari itu kami imbau para pelaku usaha untuk taat kepada peraturan pemerintah daerah," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)

 

Admin
Penulis